Berita Viral

Harta Kadinkes Lampung Reihana Ternyata Warisan Suami Dokter Spesialis Top, KPK:Tak Ada yang Janggal

Akhirnya terjawab soal sumber harta kekayaan fantatis milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) provinsi Lampung Reihana.Adapun Komisi Pemberantasan K

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com
Kadinkes Lampung, Reihana Hari Ini Diperiksa KPK Untuk Kedua Kalinya, Ditemukan Dua Kejanggalan 

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.715.000.000

Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika gaya hidup Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terungkap lewat akun twitter @PartaiSocmed.

Dalam cuitan tersebut, sang Kepala Dinas Kesehatan itu disebut sudah 14 tahun menjabat namun tak tergantikan.

"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan," tulisnya.

Tak hanya itu saja, warganet menyoroti tas yang dikenakan Reihan ini mencapai kisaran harga Rp 200 juta.

Sementara baju yang dikenakan Kepala Dinas Kesehatan ini pula sontak heboh jadi sorotan.

"Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!," tulisnya.

Sementara dalam cuitan lainnya, warganet pula menyoroti cincin yang dikenakan Kepala Dinkes yang diduga harga yang dibandrol bersaing dengan Hotman Paris.

Lantas siapakah sosok Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini ?

Dr.dr.Hj Reihana, M.Kes, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Reihana yang awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Dari informasi yang dihimpun dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved