Berita Nasional

Jadi Saksi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut : Saya Siap Dihukum Kalau Salah

Luhur Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Editor: Moch Krisna
Kompasiana
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Adapun terdakwa di kasus ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam sidang tersebut, Luhut siap memberikan sejumlah keterangan dan tidak akan mengingkari apa yang ia lakukan tersebut.

Tak hanya itu Luhut juga mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah dalam tudingan Haris dan Fatia.

Luhut menegaskan, sebagai perwira TNI dan perwira Kopassus, dia tidak pernah mengingkari apa yang sudah dilakukannya.

"Saya akan berikan kesaksian yang benar. Sebagai seorang perwira TNI, perwira Kopassus, saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," ujar Luhut.

"Saya siap dikonfrontir. Saya siap dihukum kalau saya memang salah," lanjutnya melansir dari Tribuntangerang.

Di sisi lain, terjadi kericuhan pada sidang tersebut. Beredar kabar tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilarang masuk ke ruang sidang.

Sejumlah jurnalis juga dilarang masuk ke dalam ruang sidang.

Beberapa kuasa hukum dan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tampak marah kepada petugas karena mereka dilarang masuk.

Tampak ada pembatasan di depan pintu ruang sidang siapa saja yang diperbolehkan masuk menyaksikan jalannya sidang.

Haris Azhar tampak sempat keluar dari ruang sidang menjemput beberapa tim kuasa hukum.

Namun sebagian besar tim kuasa hukum tertahan di depan pintu ruang sidang.

"Haris Azhar keluar saja, kita tidak boleh masuk ke ruang sidang," teriak pria yang mengenakan toga dan mengaku anggota kuasa hukum.

"Mana ketua pengadilan, kenapa gak dengar sih. Kenapa kami dibatasi," teriaknya.

Sejumlah petugas keamanan berjaga di pintu masuk.

Proses negosiasi untuk tim kuasa hukum dan wartawan agar masuk ke ruang sidang terus berlanjut.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan sehingga kini Haris dan Fatia akan diadili.

Adapun perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni:

- PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan)

- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)

- PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan

- PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ.

Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

(*()

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved