Berita Prabumulih
Denda Pelanggaran ETLE di Prabumulih, Banyak Warga Belum Tahu, Nomor 7 Senilai Motor Bekas
Masih banyak warga khususnya para pengendara yang belum tahu berapa denda pelanggaran ETLE di Prabumulih, nomor 7 senilai motor bekas.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hingga saat ini cukup banyak pengendara baik roda dua dan roda empat di Kota Prabumulih yang tertangkap kamera ETLE melanggar lalulintas dan mulai konfirmasi ke front office ETLE Satlantas Polres Prabumulih.
Namun masih banyak warga khususnya para pengendara yang belum tahu berapa denda pelanggaran ETLE di Prabumulih berikut pasal apa saja yang akan diterapkan petugas kepolisian jika melakukan pelanggaran.
Berikut penjelasan Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH kepada wartawan pada Senin (5/6/2023).
Untuk pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) menurut Muthe ada beberapa pelanggaran yang sering dilanggar dan akan dijerat pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Pengemudi tak pakai helm
Pengemudi motor tak gunakan helm SNI akan dikenakan pasal 291 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 8 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Penumpang Tak pakai helm
Penumpang motor akan dikenakan pasal 291 ayat 2 Jo 106 ayat 8 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Main Handphone Saat Berkendara
Pengendara yang bermain handphone saat berkendara akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Melanggar Rambu, Marka & Melawan Arus
Pengendara bermotor yang tertangkap kamera melanggar rambu-rambu lalulintas, Marka jalan dan melawan arus saat berkendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
5. TNKB, Plat Palsu atau Mati Pajak
Pengendara yang menggunakan plat palsu, kendaraan mati pajak akan dikenakan pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Tak Kenakan Sabuk Keselamatam
Pengendara roda empat yang tak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dikenakan pasal 289 Jo pasal 107 ayat 6 denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Balap Liar
Pengendara yang melakukan balapan liar di jalan raya akan dikenakan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan denda maksimal Rp 3 juta.
"Harapan kami kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalulintas," beber Kasat Lantas Polres Prabumulih kepada wartawan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Penjagaan di Polres Prabumulih Diperketat Jelang Aksi Demo Hari Rabu, Ratusan Personel Disiagakan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.