Berita Palembang

1.255 Bacaleg Rebutkan 75 Kursi DPRD Sumsel, Begini Kata KPU Sumsel

Ribun Bacaleg memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel, Ketua KPU Sumsel buka suara.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin 

Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024.

Status tersebut, menurutnya terdiri atas dua kategori yaitu benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi yang terkait untuk memperbaikinya dengan menyerahkan dokumen perbaikan.

KPU bakal memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved