Bawaslu Dalam Pemilu Serentak

SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar.

Tayang:
IST
Evan Hendra S.H.I 

Putusan dari kasus ini adalah menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu.

Kedua, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaram dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU pemilu. Dalam UU Nomor 7 tahum 2017 dalam hal tindak pidana pemilu, lembaga pengawas pada tingkatan terendah seperti PPL meneruskan laporan tindak pidana pemilu ke panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Sementara pada tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menerima laporan, dugaan tindak pindana pemilu diterima dan didampingi oleh unsur kejaksaan dan unsur kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 1 ayat (2) Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk kehati-hatian Bawaslu dalam menangani tindak Pemilu sehingga tidak merugikan peserta pemilu maupun masyarakat.
Ketiga, Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pelanggaran Kode Etik merupakan

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan bertindak salah satunya sebagai berikut:
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa, teguran tertulis yaitu dengan peringatan atau peringatan keras dan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Kempat, Pelanggaran Netralitas ASN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 2 huruf f, menyebutkan “Asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pengawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 mendatang, diharapkan setiap Pegawai ASN dapat bersikap netral. Hal tersebut dikarenakan netralitas ASN merupakan pilar penting dalam kelangsungan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved