Breaking News

Bawaslu Dalam Pemilu Serentak

SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar.

Tayang:
IST
Evan Hendra S.H.I 

Penulis: Evan Hendra S.H.I

SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar. Berbeda dengan pengawas pemilu yang dibentuk sebelumnya, hal ini menjadi pertanda bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila dan mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan. Akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945.

Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang memiliki peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah.

Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan asas Demokrasi adalah dengan pelaksanaan Pemilu. Pemilu disebut sebagai sebuah pesta demokrasi negara dan menjadi sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Dengan adanya kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pasal 1 (ayat) 2 UUD 45, maka lembaga demokrasi harus memperebutkan hati rakyat dengan mengedepankan program dan visi misi sehingga dipercaya oleh rakyat dalam menyampaikan amanatnya dengan partai politik sebagai kendaraan.

Dalam hal ini, maka partai politik benar-benar diperhatikan agar terlihat aspiratif kepada masyarakat dan dapat meraih simpati mereka sebanyak-banyaknya pada pemungutan suara. Demikian berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER-JURDIL) setiap lima tahun sekali. Pada masa pemilu inilah diselenggarakan masa kampanye sebagai alat untuk memperkenalkan visi, misi dan program- program yang akan direalisasikan para calon kandidat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan substantif. Penyelenggara Pemilu merupakan elemen yang memiliki peran signifikan dalam mengimplementasikan gagasan demokrasi berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, penyelenggara Pemilu merupakan lembaga-lembaga yang disebut dalam peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan Pemilu. Adapun yang dimaksud penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Meski penyelenggara Pemilu merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan Pemilu, Mengesampingkan Elemen Masyarakat Sipil (civil society) dalam agenda demokrasi bukan suatu langkah yang bijak.

Bahkan, partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi juga sangat penting sekaligus mendesak untuk dibangun dan ditingkatkan. Karena dalam meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang pesimis atau kebingungan terhadap jalannya demokrasi. Salah satu kegiatan yang dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat sipil dalam agenda Pemilu adalah dengan berdirinya pemantauan Pemilu (Bawaslu).

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, pemantauan Pemilu digabung dengan bab pengawasan Pemilu. Ketentuan mengenai pemantauan Pemilu ini hanya diatur dalam 1 (satu) pasal yang terdiri atas 2 (dua) ayat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu masih digabung dengan bab pengawasan, hanya saja diatur sedikit lebih rinci. Sedangkan pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu diatur dalam bab tersendiri yang terpisah dengan ketentuan mengenai pengawasan.

Selain itu, ketentuannya juga diatur secara lebih rinci dibanding undang-undang sebelumnya. Eksistensi pemantau Pemilu berdasarkan keempat undang-undang diatas bergantung pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga negara yang berwenang melakukan akreditasi terhadap calon pemantau Pemilu. Hal yang kemudian menjadi pembeda dengan mekanisme sebelumnya adalah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengalihkan kewenangan akreditasi pemantau Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski sejak tahun 2008 ketentuan mengenai pemantau Pemilu telah dipisahkan dengan ketentuan pengawasan Pemilu, namun pembentuk undang-undang menilai mekanisme akreditasi ini lebih tepat jika dilakukan oleh Bawaslu. Hal itu juga dinilai oleh Bawaslu karena sifat pekerjaan mengawasi dan memantau ini merupakan aktivitas yang berkaitan, sehingga akreditasi pemantau Pemilu lebih cocok dilakukan oleh Bawaslu.

Dalam menjalankan tugasnya bawaslu akan mengawasi beberapa pelanggaran seperti katagori pelanggaran administrasi, pidana, legalitas ASN dan kode etik.
Pertama Pelanggaran Administrasi merupakan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 461 angka (1) menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi.

Dengan demikian, peran Bawaslu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi semakin kuat. “Peran bawaslu dalam menindaklanjuti atau menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu sendiri menerima sebuah laporan atau temuan yang diduga itu adalah suatu pelanggaran pemilu, setelah itu juga memeriksa suatu laporan tersebut yang dilakukan secara terbuka lalu melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang kemudian cara penyelesaian dari pelanggaran administrasi pemilu dilakukan paling lama itu 14 (empat belas) hari setelah diputuskan adanya pelanggaran administrasi pemilu dan sudah diregistrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved