Bawaslu Dalam Pemilu Serentak

SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar.

Tayang:
IST
Evan Hendra S.H.I 

Penulis: Evan Hendra S.H.I

SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar. Berbeda dengan pengawas pemilu yang dibentuk sebelumnya, hal ini menjadi pertanda bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila dan mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan. Akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945.

Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang memiliki peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah.

Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan asas Demokrasi adalah dengan pelaksanaan Pemilu. Pemilu disebut sebagai sebuah pesta demokrasi negara dan menjadi sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Dengan adanya kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pasal 1 (ayat) 2 UUD 45, maka lembaga demokrasi harus memperebutkan hati rakyat dengan mengedepankan program dan visi misi sehingga dipercaya oleh rakyat dalam menyampaikan amanatnya dengan partai politik sebagai kendaraan.

Dalam hal ini, maka partai politik benar-benar diperhatikan agar terlihat aspiratif kepada masyarakat dan dapat meraih simpati mereka sebanyak-banyaknya pada pemungutan suara. Demikian berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER-JURDIL) setiap lima tahun sekali. Pada masa pemilu inilah diselenggarakan masa kampanye sebagai alat untuk memperkenalkan visi, misi dan program- program yang akan direalisasikan para calon kandidat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan substantif. Penyelenggara Pemilu merupakan elemen yang memiliki peran signifikan dalam mengimplementasikan gagasan demokrasi berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, penyelenggara Pemilu merupakan lembaga-lembaga yang disebut dalam peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan Pemilu. Adapun yang dimaksud penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Meski penyelenggara Pemilu merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan Pemilu, Mengesampingkan Elemen Masyarakat Sipil (civil society) dalam agenda demokrasi bukan suatu langkah yang bijak.

Bahkan, partisipasi masyarakat dalam agenda demokrasi juga sangat penting sekaligus mendesak untuk dibangun dan ditingkatkan. Karena dalam meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang pesimis atau kebingungan terhadap jalannya demokrasi. Salah satu kegiatan yang dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat sipil dalam agenda Pemilu adalah dengan berdirinya pemantauan Pemilu (Bawaslu).

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, pemantauan Pemilu digabung dengan bab pengawasan Pemilu. Ketentuan mengenai pemantauan Pemilu ini hanya diatur dalam 1 (satu) pasal yang terdiri atas 2 (dua) ayat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu masih digabung dengan bab pengawasan, hanya saja diatur sedikit lebih rinci. Sedangkan pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ketentuan mengenai pemantauan Pemilu diatur dalam bab tersendiri yang terpisah dengan ketentuan mengenai pengawasan.

Selain itu, ketentuannya juga diatur secara lebih rinci dibanding undang-undang sebelumnya. Eksistensi pemantau Pemilu berdasarkan keempat undang-undang diatas bergantung pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga negara yang berwenang melakukan akreditasi terhadap calon pemantau Pemilu. Hal yang kemudian menjadi pembeda dengan mekanisme sebelumnya adalah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengalihkan kewenangan akreditasi pemantau Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski sejak tahun 2008 ketentuan mengenai pemantau Pemilu telah dipisahkan dengan ketentuan pengawasan Pemilu, namun pembentuk undang-undang menilai mekanisme akreditasi ini lebih tepat jika dilakukan oleh Bawaslu. Hal itu juga dinilai oleh Bawaslu karena sifat pekerjaan mengawasi dan memantau ini merupakan aktivitas yang berkaitan, sehingga akreditasi pemantau Pemilu lebih cocok dilakukan oleh Bawaslu.

Dalam menjalankan tugasnya bawaslu akan mengawasi beberapa pelanggaran seperti katagori pelanggaran administrasi, pidana, legalitas ASN dan kode etik.
Pertama Pelanggaran Administrasi merupakan Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 461 angka (1) menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi.

Dengan demikian, peran Bawaslu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi semakin kuat. “Peran bawaslu dalam menindaklanjuti atau menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu sendiri menerima sebuah laporan atau temuan yang diduga itu adalah suatu pelanggaran pemilu, setelah itu juga memeriksa suatu laporan tersebut yang dilakukan secara terbuka lalu melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang kemudian cara penyelesaian dari pelanggaran administrasi pemilu dilakukan paling lama itu 14 (empat belas) hari setelah diputuskan adanya pelanggaran administrasi pemilu dan sudah diregistrasi.

Putusan dari kasus ini adalah menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu.

Kedua, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaram dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU pemilu. Dalam UU Nomor 7 tahum 2017 dalam hal tindak pidana pemilu, lembaga pengawas pada tingkatan terendah seperti PPL meneruskan laporan tindak pidana pemilu ke panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Sementara pada tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menerima laporan, dugaan tindak pindana pemilu diterima dan didampingi oleh unsur kejaksaan dan unsur kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 1 ayat (2) Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk kehati-hatian Bawaslu dalam menangani tindak Pemilu sehingga tidak merugikan peserta pemilu maupun masyarakat.
Ketiga, Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pelanggaran Kode Etik merupakan

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan bertindak salah satunya sebagai berikut:
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa, teguran tertulis yaitu dengan peringatan atau peringatan keras dan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Kempat, Pelanggaran Netralitas ASN Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 2 huruf f, menyebutkan “Asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pengawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 mendatang, diharapkan setiap Pegawai ASN dapat bersikap netral. Hal tersebut dikarenakan netralitas ASN merupakan pilar penting dalam kelangsungan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved