Berita Palembang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di 14 Ulu Palembang Tewaskan Pelajar, Admin Ig Turut Ditangkap
Polisi menetapkan tiga tersangka tawuran yang menewaskan MFF seorang pelajar SMA di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan tiga tersangka tawuran yang menewaskan MFF seorang pelajar SMA di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu.
Dari 7 orang kelompok pelaku yang diamankan, tiga tersangka yakni Andri (19) selaku eksekutor korban, Rizki (18) joki motor, dan Reza (19) admin Instagram yang mengajak tawuran. Ketiga tersangka adalah warga Seberang Ulu I Palembang.
Selain itu lima orang lainnya yang merupakan kelompok korban turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka Reza bertindak selaku admin Instagram. Harryo juga menerangkan peran dan rekam jejak para tersangka.
"Salah satunya adalah admin Instagram yang bernama Reza. Dia yang mengajak kelompok tersebut untuk melakukan tawuran, " ujar Harryo, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu tersangka Andri diketahui adalah orang yang cukup disegani oleh kelompoknya.
"Tersangka Andri ini pentolannya dan termasuk orang yang disegani. Kita bersyukur Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil ungkap kejadian ini dengan cepat, " katanya.
Baca juga: Eksekutor Tawuran di 14 Ulu Palembang Ditangkap, Bacok 1 Pelajar Hingga Tewas, Ungkap Kode Beraksi
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka melakukan janjian tawuran lewat akun instagram.
"Dari informasi masyarakat korban ikut tawuran, dan dari kejadian itu Alhamdulillah dalam 1x24 jam tersangka dan saksi-saksi kami amankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang , " ujar Anwar.
Dari ketiganya, tersangka Reza diketahui adalah seorang residivis pencurian disertai kekerasan dan seorang DPO kasus yang sama.
Polisi masih mengejar dua orang pelaku tawuran yang turut membantu para tersangka.
"Satu tersangka adalah seorang residivis dan DPO kasus pencurian disertai kekerasan. Dari kejadian ini dua orang lagi berstatus DPO, " katanya.
Tersangka diancam pasal Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak 15 tahun. Pihaknya akan meminta Kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal.
"Untuk memberikan efek jera kami ingin tersangka dihukum maksimal, akan kami sampaikan ke Kejari, " katanya.
Korban Pamit Yasinan
berita palembang hari ini 2023
Tawuran di 14 Ulu Palembang
Tawuran di Palembang
tawuran palembang
Pelajar Tewas Tawuran di Palembang
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Ikuti Aturan Larang 'Tot Tot Wuk Wuk', Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo Dibatasi |
![]() |
---|
10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mahasiswi di Palembang Trauma Jadi Korban Perbuatan Asusila, Kini Kecewa Laporannya Mandek |
![]() |
---|
Konser Pre-Kompetisi Colours Choir & Kusuma Bangsa Vivace Choir Sukses Memukau Penonton |
![]() |
---|
Pohon Trembesi Tumbang di Jalan Macan Lindungan Palembang, Akses Jalan Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.