Berita Palembang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di 14 Ulu Palembang Tewaskan Pelajar, Admin Ig Turut Ditangkap

Polisi menetapkan tiga tersangka tawuran yang menewaskan MFF seorang pelajar SMA di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi menetapkan tiga tersangka tawuran di 14 Ulu Palembang yang menewaskan MFF seorang pelajar SMA di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan tiga tersangka tawuran yang menewaskan MFF seorang pelajar SMA di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu.

Dari 7 orang kelompok pelaku yang diamankan, tiga tersangka yakni Andri (19) selaku eksekutor korban, Rizki (18) joki motor, dan Reza (19) admin Instagram yang mengajak tawuran. Ketiga tersangka adalah warga Seberang Ulu I Palembang.

Selain itu lima orang lainnya yang merupakan kelompok korban turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka Reza bertindak selaku admin Instagram. Harryo juga menerangkan peran dan rekam jejak para tersangka.

"Salah satunya adalah admin Instagram yang bernama Reza. Dia yang mengajak kelompok tersebut untuk melakukan tawuran, " ujar Harryo, Jumat (2/6/2023).

Sementara itu tersangka Andri diketahui adalah orang yang cukup disegani oleh kelompoknya.

"Tersangka Andri ini pentolannya dan termasuk orang yang disegani. Kita bersyukur Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil ungkap kejadian ini dengan cepat, " katanya.

Baca juga: Eksekutor Tawuran di 14 Ulu Palembang Ditangkap, Bacok 1 Pelajar Hingga Tewas, Ungkap Kode Beraksi

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka melakukan janjian tawuran lewat akun instagram.

"Dari informasi masyarakat korban ikut tawuran, dan dari kejadian itu Alhamdulillah dalam 1x24 jam tersangka dan saksi-saksi kami amankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang , " ujar Anwar.

Dari ketiganya, tersangka Reza diketahui adalah seorang residivis pencurian disertai kekerasan dan seorang DPO kasus yang sama.

Polisi masih mengejar dua orang pelaku tawuran yang turut membantu para tersangka.

"Satu tersangka adalah seorang residivis dan DPO kasus pencurian disertai kekerasan. Dari kejadian ini dua orang lagi berstatus DPO, " katanya.

Tersangka diancam pasal Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak 15 tahun. Pihaknya akan meminta Kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal.

"Untuk memberikan efek jera kami ingin tersangka dihukum maksimal, akan kami sampaikan ke Kejari, " katanya.

Korban Pamit Yasinan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved