Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Bidik Aset Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kerugian Negar Rp 7,4 Miliar
Kejari Ogan Ilir menyampaikan kemungkinan menyita aset tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan kemungkinan akan menyita aset tiga tersangka pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) malam yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.
"Ada kemungkinan (penyitaan aset ketiga tersangka). Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, Kamis (1/6/2023).
Dilanjutkannya, Kejari Ogan Ilir berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar pada perkara korupsi ini.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.
"Kami telah berupaya dan mencoba maksimal mengembangkan kerugian negara tersebut," ujar Nur Surya.
Baca juga: Sumsel Dapat 296 Kuota Haji Tambahan 2023, Jemaah Belum Terdaftar Keberangkatan Diminta Proaktif
Penetapan ketiga tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," jelas Nur Surya.
KERUGIAN NEGARA YANG DIKEMBALIKAN BARU RP 600 JUTA, ADA ASET TANAH DISITA
Salah seorang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.
Pengembalian uang sebesar Rp 600 juta melalui kuasa hukum Herman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada 29 November 2022.
Dengan penyerahan uang tersebut, masih ada Rp 6,8 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan pada perkara korupsi dana hibah ini.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir juga telah menyita aset berupa tanah milik Romi, seorang tersangka lainnya pada perkara.
Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.
Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.
"Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir," pungkas Ario.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Ogan Ilir Terkini 2023
Berita Ogan Ilir Sumsel
Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Kejari Ogan ilir
Tribunsumsel.com
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.