Berita Pemilu 2024

Denny Indrayana Disebut Alami Kriminalisasi Jika Soal Bocoran Sistem Pemilu 2024 Diproses Polisi

Abdul Fickar meyakini, Denny Indrayana berbohong soal adanya sumber yang menyampaikan informasi putusan MK, yang belum dibacakan di persidangkan itu.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ TribunJakarta.com/ Tribunnews.com
Denny Indrayana Disebut Alami Kriminalisasi Jika Soal Bocoran Sistem Pemilu 2024 Diproses Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana kini tengah menjadi perhatian publik soal bocoran sistem Pemilu 2024 mendatang.

Sejumlah tokoh berkomentar terkait hal ini dan meminta polisi untuk melakukan penyelidikan.

Kini yang terbaru, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika kasus Denny Indrayana ini sampai diproses oleh polisi, maka telah terjadi kriminalisasi.

Hal itu merupakan respons Abdul Fickar Hadjar menyikapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut, mendapatkan informasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Abdul Fickar meyakini, Denny Indrayana berbohong soal adanya sumber yang menyampaikan informasi putusan MK, yang belum dibacakan di persidangkan itu.

Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana merupakan analisisnya sebagai seorang ahli hukum tata negara.

"Menurut saya dia berbohong. Karena apa yang dikemukakan itu semua pikirannya sebagai profesor atau ahli," kata Abdul Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).

Meski demikian, Fickar mengatakan, kebohongan yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah sebuah aksi pembohongan publik.

"Itu bukan pembohongan publik. Justru rasa merendahkan diri, pikiran sendiri. Diklaim seolah data dari sumber lain, padahal itu hasil analisisnya sebagai seorang ahli," jelasnya.

Ia meyakini, tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana.

Sebab, katanya, konstruksi dari putusan itu serupa dengan karya ilmiah.

"Karena tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana," ucapnya.

"Konstruksi putusan itu serupa dengan karya ilmiah, skripsi, tesis, atau disertasi. Ada latar belakang, ada permasalahan, ada pembahasan yang menggunakan pisau-pisau teori dan perundang-undangan serta kesimpulan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fickar menegaskan, tidak ada yang salah dari pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Bahkan, Fickar menyebut, jika Denny Indrayana diproses polisi, itu merupakan kriminalisasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved