Berita Ogan Ilir
BREAKING NEWS, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.
Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir bernama Karlina hanya tertunduk hanya dijemput tim penyidik dari Kejari Ogan Ilir.

Karlina dijemput bersama seorang komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar pada Rabu (31/5/2023) petang sekitar pukul 17.30.
Saat dijemput, Karlina tampak mengenakan mukena warna merah dan memasuki mobil tim penyidik hingga tiba di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya pada pukul 18.15.
Tak berselang lama, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Idris tiba di kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar menerangkan, penyidik sebelumnya telah memanggil tiga komisioner tersebut sejak Minggu (28/5/2023) lalu.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020.
"Hingga siang tadi pukul 14.00, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan sehingga dijemput paksa," kata Ario kepada wartawan.
Kebakaran Lahan di Sungai Rambutan Ogan Ilir Malam Ini, Tin Satgas Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Libatkan Kendaraan Muatan, Salah Satu Korban Tewas Masih Pelajar |
![]() |
---|
Arus Deras Air Akibat Hujan, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing & Berenang di Sungai Ogan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Baru Pulang Shalat Subuh di Masjid, Lansia Tewas Ditabrak Truk Box |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.