Berita Nasional

Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

Editor: Weni Wahyuny
Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (kiri) dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kanan) - Mahfud MD minta polisi periksa Denny Indrayana diduga bocorkan putusan MK terkait pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Cuitan Mahfud MD terhadap Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja
Cuitan Mahfud MD terhadap Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja (Twitter @mohmahfudmd)

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi penting soal Pemilu Legislatif.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: SBY Menanggapi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Bisa Timbulkan Chaos

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal dari mana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved