Berita Palembang

Cara Mengurus Dokumen yang Hilang di Kantor Kepolisian, Jangan Lupa Fotokopi KTP

Cara mengurus dokumen yang hilang di kantor kepolisian, masyarakat diingatkan agar jangan lupa membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Cara mengurus dokumen yang hilang di kantor kepolisian, masyarakat diingatkan agar jangan lupa membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara mengurus dokumen yang hilang di kantor kepolisian, masyarakat diingatkan agar jangan lupa membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Masyarakat seringkali kehilangan dompet yang berisi dokumen-dokumen penting seperti KTP, STNK, atau bahkan BPKB kendaraan bermotor.

Kehilangan dompet bukanlah hal sepele jika banyak dokumen penting itu turut berada di dalamnya.

Untuk mengurus surat-surat yang hilang itu, perlu diketahui jika harus mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian seperti di Polrestabes Palembang terlebih dulu sebelum mengurus ke instansi tempat dokumen itu diterbitkan.

Oleh karenanya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat mengurus KTP hilang di Polrestabes Palembang
1. Datang ke sentra pelayanan SPKT Polrestabes Palembang
2. Melampirkan fotokopi KTP yang hilang/fotokopi KK
3. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan KTP

Syarat mengurus STNK yang hilang
1. Melampirkan fotokopi KTP pelapor
2. Melampirkan fotokopi STNK
3. Fotocopy BPKB kendaraan
4. Apabila kendaraan masih dalam proses kredit, maka harus melampirkan surat pengantar atau surat dari leasing.
5. Apabila pelapor bukan pemilik kendaraan, harus membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan yang ditandatangani.
6. Materai 10.000

Syarat mengurus SIM yang hilang
1. Fotocopy SIM
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
3. Melampirkan nomor SIM
4. Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan.

Syarat mengurus BPKB yang hilang
1. Melampirkan fotokopi KTP pelapor.
2. Melampirkan fotokopi STNK (1 lembar hal depan dan belakang).
3. Fotocopy BPKB kendaraan (1 lembar hal 1 dan 2).
4. Apabila BPKB bukan atas nama pelapor, pelapor melengkapi surat asal usul kendaraan (kwitansi jual apabila kendaraan dibeli second).
5. Surat pemberi kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir.
6. Materai 10.000.

Syarat mengurus ATM yang hilang
1. Melampirkan fotokop buku tabungan
2. Melampirkan fotokopi KTP/KK
3. Surat pengantar dari bank yang mengeluarkan ATM.

Syarat mengurus buku tabungan yang hilang
1. Melampirkan fotokopi buku tabungan
2. Melampirkan fotokopi KTP/KK
3. Surat pengantar dari bank yang mengeluarkan buku tabungan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved