Beriita Nasional

Alasan Denny Indrayana Beri Bocoran Putusan MK Cuma Pilih Partai, Sebut Harus Viral Demi Keadilan

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui

Tribun Jakarta.com/Bima Putra - Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Hal itu dikhawatirkan akan membuat kembali ke jaman orde baru dimana nantinya pemilih hanya memilih tanda gambar partai saja.

Menurut Denny Indrayana hal tersebut harus diketahui oleh publik.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, melalui keterangan pers dalam bentuk video di akun instagramnya, @dennyindrayana99, dikutip Senin (29/5/2023).

Menurutnya, hal tersebut merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ia menegaskan, saat ini keadilan di Indonesia sulit hadir jika tidak menjadi perhatian publik terlebih dulu.

Baca juga: Mahfud MD Bereaksi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Polisi Harus Selidiki

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Mario Christian Sumampow - TRIBUN SUMSEL)

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'. Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke social media," ungkap Denny dilansir Tribunnews.com .

Lebih lanjut, Denny mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan. Sebab, ia menyebut, jika MK terbukti memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, MK berarti telah melanggar prinsip dasar open legal policy.

"Soal pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan dari pembuat Undang Undang. Presiden, DPR, DPD, bukan MK," ucap Denny.

Kemudian, lanjutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan," katanya.

"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon ssmentara. Maka jika di tengah, calon ini diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah, di akar rumput."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.

Meski demikian, Fajar menjelaskan, gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved