Berita Nasional

Mahfud MD Bereaksi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Polisi Harus Selidiki

Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.

Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana & Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi terhadap tulisan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Hal ini ditakutkan akan membuat proses pemilu bakal kembali ke masa orde baru dimana nantinya hanya akan memilih tanda gambar partai saja.

Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Selain itu info dari Denny Indrayana tersebut bisa menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Reaksi Mahfud MD Angkat Bicara Soal Peluang Maju Pilpres 2024.
Reaksi Mahfud MD Angkat Bicara Soal Peluang Maju Pilpres 2024. (Tribunnews)

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," jelasnya.

Bahkan Mahfud juga meminta polisi untuk menyelidiki info A1 yang menjadi sumber dari Denny tersebut.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah." 

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulisnya.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK  akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Tersangka perkara dugaan korupsi payment gateway, Denny Indrayana, bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2015).
 Denny Indrayana,(fabian/kompas.com)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved