Sistem Proporsional Tertutup Apa Artinya? Berdedar Isu Akan Digunakan dalam Pemilu 2024

Artikel ini memuat penjelasan mengenai definisi dari Sistem Proporsional Tertutup yang diisukan akan dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Sistem Proporsional Tertutup Apa Artinya? Berdedar Isu Akan Digunakan dalam Pemilu 2024 

Masih dilansir dari laman umm.ac.id Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Dalam sejarah, pemilu di tanah air dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup.

Kemudian, secara berkelanjutan sistem ini diterapkan pada Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi).

Memasuki era reformasi, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai digunakan sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Adapun penerapan demokrasinya adalah pemilih dapat memilih langsung caleg yang akan mewakilinya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan mencontreng atau mencoblos para wakilnya.

Baca juga: Arti Kata Oposisi dalam Dunia Politik, Ini Pengertian dan Fungsinya

Baca juga: Elektabilitas Adalah Apa? Istilah Populer dalam Politik Ini Definisi Beserta Contohnya

Baca juga: Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Ini Fungsi Beserta Tugasnya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved