Sistem Proporsional Tertutup Apa Artinya? Berdedar Isu Akan Digunakan dalam Pemilu 2024
Artikel ini memuat penjelasan mengenai definisi dari Sistem Proporsional Tertutup yang diisukan akan dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Masih dilansir dari laman umm.ac.id Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam sejarah, pemilu di tanah air dimulai sejak 1955 dengan sistem proporsional tertutup.
Kemudian, secara berkelanjutan sistem ini diterapkan pada Pemilu II tahun 1971, Pemilu III tahun 1977, Pemilu IV tahun 1982, Pemilu V tahun 1987, Pemilu VI tahun 1992, Pemilu VII tahun 1997, dan Pemilu VIII tahun 1999 (Reformasi).
Memasuki era reformasi, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai digunakan sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Adapun penerapan demokrasinya adalah pemilih dapat memilih langsung caleg yang akan mewakilinya di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan mencontreng atau mencoblos para wakilnya.
Baca juga: Arti Kata Oposisi dalam Dunia Politik, Ini Pengertian dan Fungsinya
Baca juga: Elektabilitas Adalah Apa? Istilah Populer dalam Politik Ini Definisi Beserta Contohnya
Baca juga: Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Ini Fungsi Beserta Tugasnya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
50 Soal Cerdas Cermas Maulid Nabi 2025 dan Kunci Jawabannya, Materi Sirah Nabawiyah |
![]() |
---|
Susno Duadji Buka Suara Soal Fungsi Sebenarnya Rantis Polisi, Sebut Untuk Menyelamatkan Orang |
![]() |
---|
INFO Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang, Sabtu 30 Agustus 2025, Ini Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Teks Sholawat Asyghil Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Ngaku Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu: Gak Ngerti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.