Sistem Proporsional Tertutup Apa Artinya? Berdedar Isu Akan Digunakan dalam Pemilu 2024

Artikel ini memuat penjelasan mengenai definisi dari Sistem Proporsional Tertutup yang diisukan akan dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Sistem Proporsional Tertutup Apa Artinya? Berdedar Isu Akan Digunakan dalam Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM- Belakangan ini, ramai isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan kembali menggunakan Sistem Proporsional Tertutup.

Dikutip dari Kompas TV, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Lantas apa yang dimaksud dengan Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilihan Umum?


Definisi Sistem Proporsional Tertutup

Sistem Proporsional Tertutup merupakan bagian dari metode penerapan dalam Pemilihan Umum yang menggunakan Sistem Proporsional.

Dikutip dari buku Sistem Pemilu di Indonesia oleh Jerry Indrawan SIP, MSi, Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil).

Melansir laman umm.ac.id, sistem Proporsional Tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Artinya, suara pemilih jika ingin memilih calon yang mewakilinya cukup dengan memilih partai dan jika suara partai terjumlah mencapai ambang batas (parliamentary threshold) kursi, maka akan diberikan kepada calon yang diusung oleh partai berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai.

Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka yang berhak menduduki kursi adalah nomor urut satu dan dua.

Secara sederhana, pada Sistem Proporsional Tertutup, calon anggota legislatif ditentukan partai, yang kemudian oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut, dan nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon legislatif  yang dinyatakan terpilih adalah caleg dengan nomor urut 1 dan 2.

Berbeda dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.


Pernah Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved