Arti Kata

Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Ini Fungsi Beserta Tugasnya

Fraksi dalam dunia politik memiliki arti sekelompok orang dalam badan legislatif seperti Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki tujuan dan

Tribunsumsel.com
Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Kenali Juga Fungsi dan Tugasnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, istilah dalam konteks politikpun mulai bermunculan, salah satunya yakni kata 'Fraksi'.

Bagi masyarakat yang telah terjun kedunia politik tentu saja sudah tak asing lagi dengan kata Fraksi tersebut, namun berbeda dengan masyarakat awam, beberapa darinya bisa saja belum mengetahui apa itu fraksi.

Lantas apa arti dari kata Fraksi tersebut?

Berikut pengertiannya, kenali juga fungsi dan tugas fraksi dalam dunia politik dibawah ini.

== Arti Kata Fraksi dalam Konteks Parpol ==

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Fraksi secara umum berarti bagian kecil atau pecahan-pecahan kecil.

Jika merujuk dalam dunia politik maka Fraksi berarti suatu kelompok dalam badan legislatif yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian.

Dikutip dari florestimurkab.go.id (25/5/2023) Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.

Oleh karena itu, jumlah fraksi-fraksi dan Anggota Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan perolehan kursi hasil pemilihan umum legislatif.

Dikutip dalam jurnal Universitas Galuh Ciamis di laman https://jurnal.unigal.ac.id, Fraksi (Fraction) adalah perwakilan partai politik dalam majelis legislatif dan juga berlaku di Dewan Kota (City Council).

Istilah Fraksi atau (Parliamentary Party) pada awalnya di gunakan di Jerman melalui terminologi Fraktion dan kemudian berkembang pula di Swiss. Austria (Club) Belanda (Fraktie) dimana negara-negara tersebut menggunakan sistem “Multi Partai” dan memiliki serta menggunakan disiplin partai yang sangat kuat.

Untuk mengorganisir “Parliamentary Parties” digunakan “Fraksi” sebagai wadah untuk memperoleh dukungan dalam bidang keuangan dan individu personal bagi partai, anggota parlemen serta bergabung di komisi-komisi Dewan Perwakilan.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Fraksi dalam dunia politik memiliki arti sekelompok orang dalam badan legislatif seperti Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki tujuan dan pola pikir yang sama.

Fraksi merupakan representatif dari partai politik sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat menentukan.

== Fungsi dan Tugas Fraksi ==

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved