Berita Pagaralam

Pria Paruh Baya di Pagaralam Simpan Ganja Dalam Kertas Buku Tulis, Begini Nasibnya

Anton Lukman diamankan polisi Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB atas dugaan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Anton Lukman diamankan polisi Polres Pagaralam sekira pukul 20.30 WIB atas dugaan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba menyimpan narkoba, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satres Narkoba Polres Pagaralam meringkus seorang pria paruh baya bernama Anton Lukman (42) warga Gang Cempaka Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Anton Lukman diamankan polisi Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB atas dugaan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan tersangka anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 114 gram narkotika.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 20.30 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi jenis narkotika di Gang Cempaka Kelurahan Nendagung.

"Menanggapi laporan masyarakat, Anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati terlapor sedang berada di depan rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Tampang Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Maut di Km 12 Samping Terminal, Diamankan di Pos Laka Musi 2

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur tersangka ditemukan satu linting diduga narkotika jenis ganja.

"Tidak puas anggota kembali melakukan penggeledahan rumah tersangka dan saat memeriksa bagian teras depan rumah terlapor ditemukan satu paket besar di bungkus kertas coklat yang diduga narkotika jenis ganja," katanya.

Anggota juga menemukan satu paket kecil dibungkus kertas buku tulis yang diduga narkotika jenis ganja serta satu bal kertas pavir yang terbungkus plastik kresek berwarna hitam berada di atas pot kembang di teras depan rumah tersangka.

"Total barang bukti narkoba yang diamankan polisi yakni ganja seberat 114 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.(sp/one)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved