Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap

Sederet Fakta Rian Antoni, Tersangka Asusila Nekat Sumpah Pocong di Palembang, Kini Ditangkap Polisi

Fakta Rian Antoni nekat sumpah pocong di Palembang kini ditangkap polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Sederet fakta Rian Antoni, tersangka asusila nekat sumpah pocong kini ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) tersangka asusila yang menghebohkan publik karena nekat melakukan sumpah pocong kini ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023).

Pria yang masih membujang ini ditangkap saat sedang berjalan kaki menggunakan kain kaif dari pasar 16 Ilir menuju ke gedung Kejaksaan di Jakabaring Palembang dengan tujuan untuk mempertanyakan soal kasus yang sedang menjeratnya.

Sebelumnya, Rian Antoni membuat kehebohan dengan menggelar aksi sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).

Belakangan terungkap, rupanya sumpah pocong sudah 2 kali dilakukan Rian Antoni sebagai upaya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap di Jakabaring, Pakai Kostum Kain Kafan

 

Untuk diketahui, Rian Antoni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Namun meski berstatus tersangka, Rian Antoni saat itu belum ditahan kepolisian.

Berikut Tribunsumsel.com merangkum sejumlah fakta soal Rian Antoni, tersangka asusila yang viral karena aksi sumpah pocong:

Bantah Melakukan Asusila

Terungkap, alasan Rian Antoni nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan asusila yang kini dihadapinya.

"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya saat ditemui setelah melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023) pagi.

Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.

Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.

"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.

Bikin Heboh Warga

Aksi sumpah pocong yang dilakukan Rian Antoni berhasil menarik perhatian warga, Kamis (18/5/2023) pagi.

Sebab aksinya tersebut sangat jarang terjadi di wilayah Palembang.

Bertempat di Mushola Al-Manan Kecamatan Ilir Timur II Palembang, ratusan warga berkumpul untuk melihat sumpah pocong yang dilakukan Rian Antoni.

Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan sumpah pocong.

"Ini pertama kali ada di sini, karena viral makanya ramai orang-orang yang datang," ujarnya.

Ada juga Rani, warga Bukit Besar yang sengaja datang ke I Ilir demi bisa menyaksikan jalannya proses sumpah pocong.

"Semalam lihat di Instagram dan ramai banget orang yang ngepost soal ini, jadi saya dari pagi udah datang ke sini biar bisa lihat karena ini pertama kali saya lihat acara seperti ini," katanya.

Datangi Polda Sumsel Pakai Kain Kafan

Tak cukup dengan menggelar sumpah pocong, Rian Antoni kembali membuat kehebohan dengan mendatangi Polda Sumsel menggunakan baju yang dilapisi kain kafan, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Rian Antoni warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang jalan kaki kurang lebih satu kilometer untuk datangi Polda Sumsel.

Menggunakan atribut pocong, Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel untuk meminta polisi melakukan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka dirinya.

Didampingi kuasa hukumnya Rian berjalan kaki dan pada saat sampai di Polda Sumsel langsung datangi gedung Ditpropam Polda Sumsel dan langsung bersurat meminta keadilan.

"Kami datang ke Polda Sumsel untuk bersurat ke Polda Sumsel agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian, agar jelas proses hukum yang masih berjalan ini," ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi SH.

Tak hanya itu saja, Rian dan Jhon juga langsung bersurat ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk meminta gelar perkara ulang terkait kasus yang menimpanya.

Selain itu Jhon juga mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan terkait penetapan tersangka Rian Antoni.

"Karena beliau ini mengaku tidak bersalah, terbukti bahwa dia berani melakukan Mubahala untuk itu kami meminta keadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut Jhon juga mengatakan bahwa kliennya sudah P21 dan pihaknya baru mendapat informasi tersebut semalam.

Namun beberapa waktu lalu sudah dicek ke kejaksaan namun data atas nama kliennya tidak ada.

"Perkara ini sudah jalan satu tahun, oleh karena itu kini kami mau meminta keadilan," katanya.

Rian Antoni dalam hal ini merasa dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

"Dari keterangan pengacara lama saya, bahwa ada hasil visum ada luka lecet, selain itu kata penyidik hasil pemeriksaan psikologi menjurus ke sana," terang dia.

Namun, kata dia, dari semua tuduhan itu ia tidak pernah melakukan sama sekali pencabulan tersebut.

"Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum ini. Saya depresi karena dituduh seperti ini padahal saya tidak bersalah," tutupnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa kedatangan Rian ke Polda Sumsel dengan menggunakan kostum pocong merupakan sebuah hak.

"Kita negara hukum, oleh karena itu kita mengacu ke versi hukum. Kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ditangkap Polisi

Rian Antoni (40) terduga pelaku asusila yang sudah dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakabaring Palembang, Rabu(24/05/2023) sekira pukul 11.25 WIB.

Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring.

Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.

Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera.

Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.

"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/05/2023).

Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.

"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.

Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.

"Kami tetap menaati proses hukum yang ada," tutupnya.

Sementara itu Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik saat dikonfirmasi turut membenarkan penangkapan ini.

"Benar anggota sudah menangkapnya, dan berkas pelimpahan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Katanya Rian akan diperiksa terlebih dahulu untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved