Berita Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial Terkait Bansos, Tri Rismaharini Mengaku Tengah Rapat Internal

Risma mengungkapkan ia mendapatkan informasi bahwa para penyidik KPK datang saat sedang rapat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial Terkait Bansos, Tri Rismaharini Mengaku Tengah Rapat Internal 

Oleh karena itu, Risma mengakui tetap kooperatif terhadap pemeriksaan yang diperlukan, meskipun baru dilantik pada Desember 2020 menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

"Ini kejadian tahun 2020, sehingga betul BAP-nya adalah (terkait) BGR, dan itu tahun 2020. Saya dilantik oleh Pak Presiden pada 27 Desember 2020. Jadi saya enggak tahu, kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya enggak tahu," kata Risma.

Baca juga: Reaksi Sekda Riau, SF Hariyanto dan Kadinkes Lampung Reihana Usai Diperiksa KPK Untuk Kedua Kalinya

Baca juga: Penampilan Baru Mario Dandy Saat Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya Atas Kasus Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah kantor Kemensos terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Pada kesempatan sebelumnya, Ali menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka.

Tetapi, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai sudah cukup.

Namun, KPK belakangan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.

Selain itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved