Berita Nasional

KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial Terkait Bansos, Tri Rismaharini Mengaku Tengah Rapat Internal

Risma mengungkapkan ia mendapatkan informasi bahwa para penyidik KPK datang saat sedang rapat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial Terkait Bansos, Tri Rismaharini Mengaku Tengah Rapat Internal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK melakukan penggeledahan terakit kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tengah rapat internal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023).

Risma mengungkapkan ia mendapatkan informasi bahwa para penyidik KPK datang saat sedang rapat.

Seketika itu, Risma mengaku langsung menangkap maksud kedatangan para penyidik.

Setelah itu, Risma meminta untuk bertemu dahulu dengan para penyidik sebelum melanjutkan rapat.

"Kemarin, saya kerja tiba-tiba ada (laporan), 'Bu, ada KPK'. Saya langsung nangkap, pasti kaitannya dengan BGR. (Saya tanya), 'Boleh kah saya ketemu dulu?," kata Risma saat ditemui di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Kemudian, kata Risma, ia menemui penyidik di ruang tamu.

Setelah itu, penyidik KPK menyampaikan maksud kedatangan ke Kemensos untuk mencari data-data yang dibutuhkan.

Menurut Risma, ia lalu mempersilakan para penyidik KPK itu untuk mencari data yang diperlukan.

Setelah itu, Risma kembali melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan.

"Saya tetap kerja di ruangan saya. Terus, habis itu udah sore, sebelum magrib itu (penggeledahan) sudah selesai. (Penyidik) mau ketemu saya untuk pamit, terus sudah selesai. Kita ngobrol-ngobrol sebentar," ujar Risma.

Usai penggeledahan, Risma sempat membaca berita acara yang diberikan KPK.

Tetapi, ia mengaku tidak membaca detil karena tahu kerja-kerja KPK sudah sesuai prosedur.

Menurut Risma, ia tidak berhak mengintervensi kerja tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved