Berita Palembang

Suami Wawako Palembang Terancam Dipecat PDIP, Dedi Sipriyanto Terbukti Nyaleg dari Partai Lain

PDIP sedang mempersiapkan pemecatan terhadap Dedi Sipriyanto, suami Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Caption kiri- kanan: Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumsel Didi Sipriyanto 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang mempersiapkan sanksi yang bisa saja berujung pemecatan terhadap Dedi Sipriyanto, suami Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda.

Sanksi terhadap Dedi Sipriyanto dari PDIP, suami Wawako Palembang tidak terlepas dari tindakannya yang dikabarkan melanggar aturan dengan nyaleg dari Partai lain yaitu Nasdem.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HM Giri Ramanda N Kiemas memastikan, partainya saat ini sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW), satu anggota fraksi PDIP di DPRD Sumsel atas nama Dedi Sipriyanto.

Baca juga: Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Minta Maaf, Reaksi Keluarga Korban Bikin Terharu

PAW Dedi yang merupakan suami dari Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda itu, karena yang bersangkutan sudah melanggar SK DPP nomor 25A yang mengatur sistematika dan syarat-syarat calon mekanisme yang pegang oleh partai, yaitu dikabarkan nyaleg dari partai NasDem.

"Di PDIP sudah jelas, kalau ada kader PDIP yang mencalonkan diri dari parpol lain untuk maju sebagai Bacaleg (DPRD), maka instruksi DPP sudah jelas, bahwa akan berlaku segera pemecatan yang bersangkutan dan diganti, " kata Giri, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan keponakan Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri ini pun memastikan, proses pemecatan dan pergantian Dedi sedang dalam proses di DPP, dan pihaknya masih menunggu arahan DPP.

"Sekarang proses diajukan ke DPP untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

MengenaI siapa yang akan menggantikan Dedi duduk di DPRD Sumsel nanti hingga masa berakhirnya jabatan hingga 2024, Giri tidak mengungkapkan secara detil namanya (Kemungkinan Yudha Rinaldi) , namun yang pasti peraih suara terbanyak selanjutnya setelah Dedi di Dapil tersebut.

"Untuk penggantinya suara terbanyak selanjutnya, sesuai aturan yang ada, " paparnya.

Ditambahkan Giri yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, jika pihaknya sudah memiliki bukti- bukti yang bisa menjadi alasan Partai melakukan pemecatan kepada Dedi karena pindah partai.

"Yang pasti, mereka berusaha menghindari pemecatan, tapi kita juga ada dasarnya," tandas Giri.

Dilanjutkan Giri, selain Dedi pihaknya masih mengumpulkan data kader lainnya yang disinyalir nyaleg dari partai lain, untuk segera diproses hal serupa yaitu pemecatan dan pergantian.

"Sekarang masih dikumpulkan dari daerah, tapi biasanya dia (kader) tidak nyalon lagi tapi istrinya nyalon partai lain. Nah, itu juga menyalahi aturan sesuai instruksi DPP (Jika ada kadernya yang berbeda partai dengan keluarganya serumah maka ada konsekuensi yang diterima), " tegasnya.

Dedi Sipriyanto sendiri sebelumnya mengaku legowo dan besar hati, jika memang hal itu sudah jadi kebijakan dan putusan partai, sehingga dirinya tidak bisa kembali mencalonkan sebagai Bacaleg dari partai yang sama.

"Peserta pemilu adalah parpol, ya kalau dak dicalonkan dan bahkan mau di PAW nak diapoke (mau bagaimana lagi), harus besar hati, "kata Dedi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved