Berita Palembang

Puluhan Kades Datangi Polda Sumsel, Laporkan Oknum Pengusaha Kasus Pencemaran Nama Baik

Puluhan kades mendatangi Polda Sumsel melaporkan seorang oknum pengusaha bernama Erwin (35) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Puluhan kades mendatangi Polda Sumsel melaporkan seorang oknum pengusaha bernama Erwin (35) atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan kepala desa (Kades) tergabung dalam Forum Kades Sriwijaya mendatangi Polda Sumsel melaporkan seorang oknum pengusaha bernama Erwin (35) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dalam laporannya disebutkan Erwin diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada salah satu kades di Banyuasin bernama Basri.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (6/05/2023) sekira pukul 13.00 wib di jalan Desa Perambahan Baru Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin tempat Kades Basri bertugas.

Dari penuturan Muhammad Aminuddin selaku kuasa hukum dari Kades Basri mengatakan Erwin pada saat kejadian melontarkan kata- kata kasar dan kurang senonoh.

Hal tersebut membuat puluhan kades datang ke Polda Sumsel karena merasa di hina pada Senin (22/05/2023)

"Kemarin yang bersangkutan yakni Pak Basri sudah ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan sekarang karena aparatur negara (Kades) merasa dihina maka melaporkan oknum tersebut," bebernya.

Baca juga: Cara Lapor Listrik Padam di PLN Mobile, Bisa Juga Lewat Call Center dan Akun Media Sosial Berikut

Lebih lanjut dikatakan Muhammad atas dua kalimat tak senonoh itulah membuat para kades terhina.

Pihaknya sebagai kades berharap agar kasus ini segera diusut dan di proses lebih lanjut.

"Kami harap kasus ini segera diproses lebih lanjut agar tidak ada Erwin Erwin lain yang menghina kepala desa," tambahnya.

Tambahnya bahwa kasus ini bermula karena sengketa lahan warga transmigrasi, yang mana pada masalah lahan tersebut sudah di proses hukum baik tingkat desa, kecamatan, di kabupaten dan di mediasi namun tidak temu titik tengah.

"Dia merasa ada uang, merasa jagoan dan maunya hukum rimba. Akhirnya terjadi perusakan rumah dan penjarahan rumah tapi hukum tidak berjalan maksimal dan sekarang adanya penghinaan kepada kades," tambahnya.

Dia mengatakan kendatipun terlapor sudah meminta maaf itu pasti diterima, namun untuk proses hukum masih tetap berjalan.

Dalam laporan pengaduan masyarakat ini sudah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan No LPN/211/V/2023/SPKT.

Tak hanya itu adegan dari Terlapor Erwin yang melontarkan kata-kata kasar tersebut juga sudah tersebar di group WhatsApp.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved