Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kini, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat Presiden Jokowi bergerak cepat mencari penggantinya.
Kini, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
"Plt nya Pak MenkoPolhukam," kata Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang berlaku pada anak buahnnya itu.
Ia meyakini Kejagung akan mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Profil Mahfud MD
Dikutip dari TribunnewsWiki, Mahfud MD lahir pada 13 Mei 1957 di Sampang, Madura.
Mahfud MD berkuliah di dua perguruan tinggi, yakni di UGM jurusan Sastra Arab, dan Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan Hukum Tata Negara.
Mahfud lulus S1 pada tahun 1983.
Ia kemudian mengajar di almamaternya dan meneruskan kuliah program Pasca Sarjana S2 bidang Ilmu Politik di UGM.
Lalu melanjutkan pendidikan Doktor S3, di bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada program Pasca Sarjana UGM, dan lulus tahun 1993.
Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menkopolhumkam Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi polkam.go.id, Mahfud MD memegang jabatan tersebut pada Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019–2024.
Mahfud MD dilantik menjadi Menkopolhumkam oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013.
Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada tahun 2000-2001.
Selain itu, Mahfud MD juga memiliki jabatan sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur Pemerintah.
Selengkapnya berikut perjalanan karier Mahfud MD hingga jabatannya di pemerintahan.
Perjalanan Karier
1. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1984 – sekarang),
2. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986–1988),
3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988–1990),
4. Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991–1993),
5. Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994–2000),
6. Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996–2000),
7. Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997–1999),
8. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002–2005),
9. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003–2006),
10. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010–),
11. Ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip Badan Penyelenggara Universitas Semarang (USM) (2018),
12. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Indonesia Maju (2019–).
Baca juga: Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal
Jabatan dalam Pemerintahan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)
1. Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000),
2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, kemudian Menteri Kehakiman (2000–2001),
3. Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008),
4. Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang),
5. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013),
6. Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018),
7. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (2018–),
8. Menkopolhukam (2019–).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka sebelumnya.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Tribunnews.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Johnny G Plate Jadi Tersangka
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Presiden Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo Usai Jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPU Sebut Tetap Berhak |
![]() |
---|
Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem |
![]() |
---|
Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi BTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.