Viral Warga Kelurahan 1 Ilir Palembang Gelar Sumpah Pocong, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel ini memuat penjelasan hukum melakukan sumpah pocong dalam ajaran agama islam, setelah viral warga kelurahan 1 Ilir Palembang lakukan sumpah.

|
Tribun
Ilustrasi Sumpah Pocong. Hukum Melaksanakan Sumpah Pocong dalam Ajaran Agama Islam. 

Sementara mubahalah dilakukan secara berhadapan dengan kedua belah pihak bersama keluarganya, bukan sepihak yang tidak mendapat respon dari lawan.

Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan salah dalam menyelesaikan sengketa hingga tuduhan-tuduhan seperti pembunuhan pemerkosaan yang masih diragukan kebenarannya.

Dilansir dari laman UIN Surabaya di jurnalfsh.uinsby.ac.id, sumpah pocong dalam islam diperbolehkan di mana sumpah tersebut dilakukan untuk menguatkan pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh seperti dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nahl ayat 94

"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki(mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar."

Baca juga: Arti Walimatussafar, Walimatul Hajj, Waimatul Umrah Berikut Penjelasan Hukum & Dalil Menggelarnya

Baca juga: Cerita Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sularno Tak Kapok Jadi Guru

Baca juga: Heboh Warga Kelurahan 1 Ilir Gelar Sumpah Pocong di Mushola Almanan, Ini Penjelasan Kapolsek IT II

Itulah penjelasan mengenai hukum melakukan sumpah pocong dalam islam.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved