Viral Warga Kelurahan 1 Ilir Palembang Gelar Sumpah Pocong, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel ini memuat penjelasan hukum melakukan sumpah pocong dalam ajaran agama islam, setelah viral warga kelurahan 1 Ilir Palembang lakukan sumpah.

|
Tribun
Ilustrasi Sumpah Pocong. Hukum Melaksanakan Sumpah Pocong dalam Ajaran Agama Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Warga Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat di group Whatsapp terkait adanya kegiatan sumpah pocong di Mushola Almanan Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.

Dalam isi pesan tersebut diketahui jika kegiatan sumpah pocong atau Muhabala pada Kamis (18/5) pada pukul 10.00 WIB.

Heboh Sumpah Pocong Warga Kelurahan 1 Ilir di Masjid Almanan Digelar Kamis Besok
Heboh Sumpah Pocong Warga Kelurahan 1 Ilir di Masjid Almanan Digelar Kamis Besok (IST)

Kegiatan ini dilaksanakan lantaran adanya tuduhan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang (yang akan melakukan sumpah pocong) terhadap seorang wanita.

Adapun Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.

"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu Malam (17/5/2023).

Sementara itu,  dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 juni 2022.

Melalui sumpah pocong atau mubahalah dalam bahasa Arab tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.

Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam ajaran Islam?

Defenisi dan Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Dilansir dari badilag.mahkamahagung.go.id, Sumpah Pocong merupakan tradisi di berberapa wilayah Indonesia yakni Jawa dan Sumatera yang serupa dengan mubahalah.

Maksud serupa dengan mubahalah yakni karena ada doa untuk saling melaknat, hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.

Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.

Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga
masing-masing.

Adapun makna dari sumpah pocong ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Sementara mubahalah dilakukan secara berhadapan dengan kedua belah pihak bersama keluarganya, bukan sepihak yang tidak mendapat respon dari lawan.

Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan salah dalam menyelesaikan sengketa hingga tuduhan-tuduhan seperti pembunuhan pemerkosaan yang masih diragukan kebenarannya.

Dilansir dari laman UIN Surabaya di jurnalfsh.uinsby.ac.id, sumpah pocong dalam islam diperbolehkan di mana sumpah tersebut dilakukan untuk menguatkan pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh seperti dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nahl ayat 94

"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki(mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar."

Baca juga: Arti Walimatussafar, Walimatul Hajj, Waimatul Umrah Berikut Penjelasan Hukum & Dalil Menggelarnya

Baca juga: Cerita Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sularno Tak Kapok Jadi Guru

Baca juga: Heboh Warga Kelurahan 1 Ilir Gelar Sumpah Pocong di Mushola Almanan, Ini Penjelasan Kapolsek IT II

Itulah penjelasan mengenai hukum melakukan sumpah pocong dalam islam.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved