Berita Palembang

Heboh Warga Kelurahan 1 Ilir Gelar Sumpah Pocong di Mushola Almanan, Ini Penjelasan Kapolsek IT II

Warga Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat di group Whatsapp terkait adanya kegiatan sumpah pocong di Mushola Almanan Keluruhan 1 Ilir Kecamat

|
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Moch Krisna
IST
Heboh Sumpah Pocong Warga Kelurahan 1 Ilir di Masjid Almanan Digelar Kamis Besok 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Fransiska Kristela

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Warga Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat di group Whatsapp terkait adanya kegiatan sumpah pocong di Mushola Almanan Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.

Dalam isi pesan tersebut diketahui jika kegiatan sumpah pocong atau Muhabala pada kamis besok (18/5) pada pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan lantaran adanya tuduhan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang (yang akan melakukan sumpah pocong) terhadap seorang wanita.

Tribunsumsel.com coba mencari tahu kebenaran dari surat yang beredar tersebut.

Adapun Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.

"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu Malam (17/5/2023).

Sementara itu,  dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 juni 2022.

Melalui sumpah pocong atau mubahala tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.

Jika merasa benar terhadap tuduhan terhadap tersangka mengenai kasus pencabulan tersebut.

Selain itu, tujuan tersangka melakukan tindakan pelaporan ini untuk membersihkan namanya dengan segala tuduhan dilayangkan.

Pasalnya tersangka menyangkal dan membantah soal tuduhan terkait tindakan pencabulan tersebut.

Di kegiatan sumpah pocong tersebut, si tersangka turut membawa keluarga, istri dan anak sebagai jaminan dan bukti dirinya benar tidak melakukan tindakan yang dituduhkan pelapor.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved