Berita Palembang

Warga Klaim Pemilik Lahan RS Hermina OPI Jakabaring, Demo ke Kantor Pengembang

Warga mendatangi kantor pengembang PT Sekawan Kontrindo mengklaim pemilik lahan 2 hektare yang sekarang jadi RS Hermina OPI Jakabaring.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDI
Warga mendatangi kantor pengembang dan jasa kontruksi PT Sekawan Kontrindo mengklaim pemilik lahan 2 hektare yang sekarang jadi RS Hermina OPI Jakabaring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 110 warga mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH PERMAHI) Cabang Palembang mendatangi kantor pengembang dan jasa kontruksi PT Sekawan Kontrindo, Senin (16/5/2023) terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan SU II Palembang.

Ratusan warga ini menuntut pengembalian lahan yang diduga diserobot PT Sekawan Kontrindo beberapa tahun yang lalu.

Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 2 hektare di Jakabaring yang sekarang telah dibangun RS Hermina OPI Jakabaring.

"Kami menuntut pengembalian tanah hak warga saja, sehingga mendatangi langsung kantor PT Sekawan Kontrindo. Mereka dengan paksa menyerobot tanah yang kini berdiri bangunan RS Hermina OPI Jakabaring,” ungkap Ketua Umum PERMAHI DPC Palembang, Prasetyo Sanjaya, Selasa (16/5/2023).

Lanjut Prasetyo, kronologis berawal tanah di Jalan Gub HA Bastari Palembang dibangun RS Hermina OPI Jakabaring milik masyarakat, H Zen.

"Atas dasar alas hak SPH, pada tahun 1978 lalu, tepatnya seluas sekitar 7 Hektare. Tetapi tiba-tiba perusahaan ini membangun rumah sakit di atas tanah milik warga dengan luas 2 hektare," katanya.

Baca juga: Sapi Berkeliaran di Jalan Lintas Indralaya Bikin Macet Rawan Kecelakaan, Keluhan Pengendara

Hingga kini, sambungnya, pemilik tanah sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel di 2018 lalu, tapi hingga saat ini tidak jelas.

"Oleh karena itu, adanya dugaan intervensi dari jenderal bintang satu, menjadi salah satu kendala kasus ini," terang dia.

Kecurigaan bertambah lagi saat oknum ikut penyelaraskan sehingga terbitlah sertifikat tanah tersebut.

"Hingga kini beberapa hal kita tuntut di erima, oleh itulah kemarin kita lakukan demo kemarin," katanya.

Sedangkan, Kuasa Hukum PT Sekawan Kontrindo, Dr Ismail Pattinaya MH memberikan saran ke para warga yang ikut dalam demo untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel.

"Kita imbau mereka untuk ke Polda Sumsel dan bertanya tentang kasus tersebut, karena klien kita memiliki alas hak sertifikat. Namun saya lupa, terbitan tahun tanahnya," kata singkat. (sp/diw)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved