Berita Nasional

Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot

Hal tersebu tak lepas karena keluarga korban berinisial MRR (25), melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Slamet Teguh
HO via Tribun Medan
Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot 

Korban pun terpaksa mencicilnya tiap Minggu. 

"Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," ujar Tomy

Namun, SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EKT itu.

Dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan itu.

Setelah itu SL melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya itu.

Video tersebut sempat viral di media sosial.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta'' ucap SL.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Alasan Jaksa Penuntut Umum Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Penjelasan Kejati Sumut

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa EKT.

Idianto kemudian mencopot EKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Menurutnya, apabila EKT terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tandas Idianto. (Kompas.com/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved