Berita Nasional

Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot

Hal tersebu tak lepas karena keluarga korban berinisial MRR (25), melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Slamet Teguh
HO via Tribun Medan
Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba oleh oknum jaksa terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Akibat kejadi tersebut, jaksa wanita yang diketahui berinisial EKT ini akhirnya dicopot dari jabatannya.

Hal tersebu tak lepas karena keluarga korban berinisial MRR (25), melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Peristiwa ini sempat viral karena SL, ibu tersangka MRR, sempat merekam aksi dugaan pemerasan itu.

Menurut Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, kasus itu bermula  pada 12 Januari 2023.

Saat itu polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu.

Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganya, polisi bernama Aiptu FZ, yang bertugas di Polres Batu Bara.

Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.

"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam. 

Awalnya minta Rp 100 juta

Menurut Tomy, saat bertemu SL saat itu EKP langsung meminta uang Rp 100 juta agar kasus anak korban segera bisa diurus.

"Ibu itu kan kaget, langsung ditodong 100 juta, lalu oknum jaksa itu bilang udahlah Rp 80 juta lah net, terus langsung minta DP (uang muka), nya hari itu juga, jaksanya," ujar Tomy.

Menurut EKP, jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal SL meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.

"Takut lah si ibu, pulang lah dia cari utang utangan duit dan beberapa hari kemudian dapatlah Rp 20 juta. Lalu si ibu datang ke Kejari Batu Bara dan membawa uang Rp 20 juta, dibilang ibu itu sudah ngutang segala macam gitu kan, langsung uangnya diterima jaksa," ungkap Tomy.  

Setelah itu, EKP melalui pegawai honornya terus meminta SL untuk segera melunasi sisa pembayaran.

Korban pun terpaksa mencicilnya tiap Minggu. 

"Karena janji jaksa bilang bisa dicicil maka dicicilnya dan dapat lagi Rp 5 juta seminggu berikutnya, jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," ujar Tomy

Namun, SL akhirnya tidak tahan atas perlakuan EKT itu.

Dirinya pun diam-diam merekam aksi pemerasan itu.

Setelah itu SL melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut dan membawa video yang direkamnya itu.

Video tersebut sempat viral di media sosial.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta'' ucap SL.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Alasan Jaksa Penuntut Umum Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Penjelasan Kejati Sumut

Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa EKT.

Idianto kemudian mencopot EKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Menurutnya, apabila EKT terbukti bersalah melakukan pemerasan maka akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tandas Idianto. (Kompas.com/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved