Berita Nasional

Pengakuan Prada MW TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas: Kondisi Mengantuk, Alasan Lari karena Kalut

Meski mengantuk, ia mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi mencapai 70 kilometer per jam.

Editor: Weni Wahyuny
KolaseTribunSumsel.com/Ig@kompas.com
Ilustrasi TNI (kiri) dan Sonder Simbolon (72) & Tiurmaida (65) korban tabrak lari (kanan) - Prada MW mengaku dalam kondisi mengantuk saat mengemudi mobil. Ia beralasan kalut sehingga tega meninggalkan korban di jalan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Prada MW, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) tabrak lari pasangan suami istri di Bekasi dalam kondisi mengantuk saat mengemudi.

Hal tersebut diungkapkan saat menjalani pemeriksaan.

Tak hanya itu, Prada MW pula mengungkap alasan dirinya lari setelah menabrak pasutri yang sudah lansia itu hingga tewas.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, berdasarkan kronologi dan rekaman CCTV yang ia terima, Prada MW jelas melakukan tindakan pidana karena melarikan diri usai menabrak korban.

Irsyad memaparkan, Prada MW berada dalam kondisi mengantuk saat kejadian.

Baca juga: Nasib Prada MW Tabrak Lansia di Bekasi, Pengakuan ke Komandan Kondisi Mengantuk Hingga Kabur Takut

Meski mengantuk, ia mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi mencapai 70 kilometer per jam.

Pelaku yang berkendara saat mengantuk kemudian berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menabrak korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor.

"Jadi memang karena mengantuk kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ungkap Irsyad di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kronologi Prada MW Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia hingga Tewas, Korban Terpental 2 Meter

Alih-alih bertanggung jawab, pelaku yang tengah kalut malah memutuskan untuk kabur dari lokasi kejadian.

"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," jelas Irsyad.

Sementara itu,  Irsyad memastikan sanksi pidana serta sanksi administrasi kepada Prada MW akan segera diberlakukan.

"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," ujarnya.

Dari rekaman CCTV yang dibuka Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung Jakarta Timur, akibat dari tabrakan tersebut, korban terpental sangat jauh, diperkirakan hingga puluhan meter.

Rekaman CCTV Prada MW Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi Belum Boleh Diperlihatkan ke Keluarga

Sebelumnya, diberitakan bahwa korban hanya terpental dua meter dari lokasi awal.

“Sangat jauh terpentalnya, sangat di luar nalar, sampai terbang korban. Ada kira-kira 20 meter terlempar,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Harizun kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved