Berita Nasional

Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci, Publik Sebut Tak Salah

Romyani (55) harus terima dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa

Editor: Moch Krisna
Kolase/Po Duta Wisata
Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Romyani (55) harus terima dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah minggu lalu, (7/5/2023).

Romyani tak sendiri, sang kernet berinisial AY statusnya turut jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut.

Sebelum jadi tersangka, dukungan publik sempat ramai ditujukan kepada Romyani sang sopir bus lantaran dinilai tak bersalah.

Hal tersebut dapat dilihat dari komentar di postingan di instagram Dutawistaa_official, Rabu (11/5/2023).

Publik di medsos ramai menuliskan tagar #savepaksopir sebagai salah satu bentuk dukungan.

"Jangan Salahkan pak supir," tulis akun @tika.putrry3

"Savepaksopir,"tuis akun @Alonecreative

Publik Menyebut Sopir Po Duta Wisata Tak Bersalah
Publik Menyebut Sopir Po Duta Wisata Tak Bersalah

Adapun kini Romyani sopir bus Po Duta Wisata disangkakan dengan pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut :

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tertulis di isi pasal tersebut.

Melansir dari Kompas.com, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.

Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.

Keyakinan itu didapatkan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved