Berita Banyuasin
Masuk Tahun Politik, Begini Syarat Membuat SKCK di Polres Banyuasin, Sudah 'Diserbu' Ratusan Caleg
Syarat membuat SKCK di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang kini sudah ramai diserbu ratusan calon legislatif (caleg)
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Syarat membuat SKCK di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tercatat sudah lebih dari 300 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang membuat SKCK di Polres Banyuasin.
Diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat diperlukan bagi pelamar kerja maupaun calon anggota legislatif.
Sebab SKCK adalah bukti seseorang tidak pernah tersangkut permasalahan kriminal atau melanggar hukum yang berat.
Terlebih, saat ini sudah masuk tahun politik, SKCK sangat dibutuhkan bagi seorang caleg untuk mendaftarkan dirinya maju menjadi anggota dewan.
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tilang Manual Kembali Diadakan: Orang Gak Takut Kalo Gak Ditilang
Kasat Intelkam Polres Banyasin Iptu Bagus ketika ditemui menuturkan, sejauh ini dari data yang mereka peroleh sudah cukup banyak caleg yang membuat SKCK di Polres Banyuasin.
"Dari data yang ada, sebanyak 348 orang membuat SKCK. Ada 310 dari caleg baru dan 30 orang caleg incumbet. Sisanya warga umum," katanya, Kamis (11/5/2023).
Data ini, dikumpulkan sejak dua minggu terakhir atau dari tanggal 21 Maret sampai 6 Mei. Sedangkan, untuk bulan Mei, baru akan direkap minggu ini.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK, menurutnya baik untuk caleg sama seperti masyarakat umum. Tidak ada perbedaan termasuk data yang diperlukan.
Bila data yang diperlukan sudah lengkap, bisa langsung dibuatkan SKCK. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK atau Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai Rp 30 ribu.
"Agar tidak terjadi kesalahan, data yang diserahkan pemohon terlebih dahulu di print untuk mengecek apakah data yang di cetak sudah benar. Bila dinyatakan benar, baru dicetak sesuai dengan data yang sebelumnya sudah di print," pungkas Bagus.
Berikut Syarat Pembuatan dan Perpanjang SKCK di Polres Banyuasin :
Syarat Pembuatan SKCK
- Foto copy ktp 1 lembar
- Foto copy kk 1 lembar
- Foto copy akte kelahiran 1 lembar
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar backgraound warna merah
- Mengisi formulir pendaftaran
Perpanjangan SKCK
- SKCK lama maksimal habis masa berlaku tidak lebih dari setahun
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar backgraound warna merah
Baca artikel menarik lainnya di Google News
skck
Syarat Membuat SKCK
Polres Banyuasin
Caleg
Pemilu 2024
berita banyuasin
Berita Banyuasin Terkini
Tribunsumsel.com
Dijual Rp 58 Ribu per 5 Kg, 4 Ton Beras Ludes dalam Sejam Saat Pasar Murah di Merah Mata Banyuasin |
![]() |
---|
Ada Kecelakaan, Jalintim Seputaran Talang Kelapa Berpotensi Macet, Polisi Beri Imbauan ke Pengendara |
![]() |
---|
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih di Banyuasin Belum Berjalan, Kini Masih Terkendala Modal |
![]() |
---|
Demi Kurangi Kemacetan, Simpang Tugu Polwan Banyuasin Bakal Dibangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Tolak Dipindah Karena Jauh, Pedagang di Pasar Pangkalan Balai Gelar Aksi di Kantor DPRD Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.