Berita Nasional

Sosok Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka OOJ, Gagal Nyaleg

Profil sosok Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe yang ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam kasus obstruct

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Terkait kasus OOJ 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Profil sosok Stefanus Roy Rening pengacara Lukas Enembe yang ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice (OOJ).

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023) Stefanus Roy Rening sudah menjadi advokat selama 15 tahun.

Ia lahir di Makassar, 27 Februaari 1967 atau saat ini berusia 56 tahun.

Stefanus Roy Rening berasal dari Nian Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menyelesaikan kuliah hukum dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.

15 tahun lalu, Stefanus Roy Rening pernah terjun di kedua politik dengan menjadi Ketua Parta Katolik Demokrasi Indonesia (PDKI).

Setelah 15 tahun vakum di dunia politik, Stafenus Roy Rening kembali terjun ke dunia politik.

Di tahun ini, ia bergabung dengan Partai Perindo pimpinan Harry Tanoesoedibjo.

Stefanus Roy Rening menjadi caleg DPR RI Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia sudah mensosialisasikan pencalonnya kepada masyarakat.

"Tugas saya sebagai ayah dan kepala keluarga sudah selesai, anak-anak sudah pada kerja. Sudah saatnya saya mengabdikan diri kepada masyarakat NTT melalui jalur politik untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orang-orang tertindas dan terpinggirkan," kata Stefanus saat konverensi pers di Hotel Sunrise, Sabtu 11 Maret 2023, dikutip dari Pos Kupang.

Dikatakannya, dirinya mantan maju sebagai caleg setelah mendapat dorongan dari Jefr Riwu Kore, mantan Wali Kota Kupang.

"Bapak Jefri juga memberikan saya semangat dan akhirnya saya bersedia. Kali ini saya maju murni untuk masyarakat," ungkapnya.

Di tengah proses pencalonan itu, Stefanus Roy Rening kini justru menjadi pesakitan di KPK.

Gagal Nyaleg Usai Ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved