Berita Nasional
Hasil Uji KIR Bus PO Duta Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Rem Utama Mampu Tahan Beban Segini
Hasil Uji KIR Bus Po Duta Wiasta yang terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah beredar di media sosial.Sebelumnya sempat ada tudingan ji
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil Uji KIR Bus Po Duta Wiasta yang terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah beredar di media sosial.
Sebelumnya sempat ada tudingan jika bus berwarna merah tersebut Uji KIR telah habis alias tak berlaku.
Berdasarkan data dari kementerian perhubungan terkai uji berkala kendaraan Bus PO Duta Wisata.
Didapatkan fakta jika masa berlaku KIR sampai pada 20 september 2023 mendatang.
Adapun identitas pemilik yakni PT Mitra Duta Sejati yang berada di jalan raya daan Mogot KM 20 Kebon Besar BatuCeper Kota Tangerang.

Tertulis juga keterangan hasil Uji di beberapa bagian bus dimana yang menarik mengenail hasil uji Rem.
"Rem Utama 5687 Kg, rem utama sumbu I satu persen, Rem Utama Sumbu II satu pesen, Rem utama Sumbu III nol persen, dan Rem utama sumbur IV nol persen,"tertulis di data tersebut
Sedangkan untu uji emisi CO dan Emisi HC tidak diketahui, lalu untuk kebetalan asap yakni 34 persen.
Sementara itu, Kepala dinas perhubungan (Kadishub) kota Tangerang Ahmad Suhaely angkat bicara soal kabar uji KIR pada bus Po Duta Wisata disebut telah habis sejak maret 2023 lalu.
Sebelumnya, bus bewarna merah milik Po Duta Wisata membawa rombongan peziarah harus mengalami insiden kecelakaan di kawasan Guci kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada minggu (9/5/2023).
Bus tersebut terjun bebas ke sungai setelah sempat dinyalakan oleh sopir dengan kondisi rem tangan yang hidup.
Melansir dari Tribuntangerang, Selasa (9/5/2023) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely memastikan, kalau bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut masih tercatat melakukan uji berkala kendaraan.
Data Uji KIR Bus PO Duta Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal
"Berdasarkan data yang ada, bahwasanya hasil pemeriksaan yang kami muat di data base, hasil pengujian masih berlaku sampai dengan September 2023," ujar Suhaely di kantornya.
"Jadi bisa dipastikan kendaraan tersebut layak jalan dan berfungsi dengan baik," sambungnya lagi.
Dipastikan kendaraan yang mengantongi surat uji berkala itu sudah laik untuk jalan dari segi administrasi, teknis, dan juga non-teknis
Tribunsumsel.com
PO Duta Wisata
Hasil Uji KIR bus Po Duta Wisata
Kecelakaan Bus PO Duta Wisata
Guci Tegal
Penyebab Kecelakaan Bus di Guci
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.