Vonis Irjen Teddy Minahasa

Hal yang Meringankan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Alasan Hakim memvonis Irjen Teddy Minahasa,Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Polri/TRIBUNNEWS.COM
Alasan Hakim memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Ada hal yang meringankan 

Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan, hingga meredakan konflik antar suku di Lampung, dan meredam konflik sosial di Banten.

Namun dalam perkara ini juga terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi Teddy Minahasa. Diantaranya tak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, melibatkan hingga memanfaatkan jabatannya dalam perkara peredaran sabu.

Serta, perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," kata hakim.

Inilah Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati.
Inilah Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. (HO/Tribun Medan)

Yang Memberatkan

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.

Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.

Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved