Vonis Irjen Teddy Minahasa

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis haki,, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KolaseTribunSumsel.com/Kompas.com
Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Selasa (9/5/2023).

Mengutip Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Profil Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Peredaran Narkoba
Profil Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Peredaran Narkoba (Tribun Sumsel)

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut:

11 Oktober 2022

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

Irjen Teddy Minahasa terekam kamera tertawa di hari vonis dirinya dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Irjen Teddy Minahasa terekam kamera tertawa di hari vonis dirinya dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023). (YouTube KompasTV)

12 Oktober 2022

AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.

13 Oktober 2023

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved