Vonis Irjen Teddy Minahasa
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis haki,, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Selasa (9/5/2023).
Mengutip Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut:
11 Oktober 2022
Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

12 Oktober 2022
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.
13 Oktober 2023
Vonis Irjen Teddy Minahasa
Kasus Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Divonis
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa
Tribunsumsel.com
Hal yang Meringankan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati |
![]() |
---|
Profil Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Tawa Irjen Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Terekam Kamera saat Duduk Bersama Tim Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Profil Jon Sarman Saragih Ketua Hakim Bacakan Vonis Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.