Breaking News

Vonis Irjen Teddy Minahasa

Hal yang Meringankan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Alasan Hakim memvonis Irjen Teddy Minahasa,Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Polri/TRIBUNNEWS.COM
Alasan Hakim memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Ada hal yang meringankan 

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (30/3/2023) lalu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Profil Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.
Profil Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika. (tribunnews.com)

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved