Vonis Irjen Teddy Minahasa
Hal yang Meringankan Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Alasan Hakim memvonis Irjen Teddy Minahasa,Eks Kapolda Sumatera Barat itu seumur hidup penjara karena meyakini bersalah melakukan jual-beli narkotika
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (30/3/2023) lalu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita lainnya di Google News
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com
Vonis Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasus Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Divonis
Irjen Teddy Minahasa
Tribunsumsel.com
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba hingga Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Profil Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Tawa Irjen Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Terekam Kamera saat Duduk Bersama Tim Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Profil Jon Sarman Saragih Ketua Hakim Bacakan Vonis Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.