Vonis Irjen Teddy Minahasa

BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.

|
Editor: Weni Wahyuny
Tangkap Layar KompasTV/Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa divonis kasus narkoba, Senin (9/5/2023). Ini perjalanan kasus Teddy Minahasa dalam kasu narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Diketahui, kasus peredaran kasus Irjen Teddy Minahasa melibatkan sejumlah anggota polisi.

Di antaranya Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Bagaimana perjalanan kasus Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba itu ?

Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dihimpun dari berbagai sumber:

11 Oktober 2022

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved