Berita Palembang

Kronologi 8 Sopir Truk Angkutan Batubara Jadi Tersangka, Diamankan di Polda Sumsel

Delapan orang sopir truk angkutan batubara jadi tersangka dan saat ini mereka telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Delapan orang sopir truk angkutan batubara jadi tersangka dan saat ini mereka telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (8/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Delapan orang sopir truk angkutan batubara jadi tersangka dan saat ini mereka telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka sopir truk ini kedapatan mengangkut batubara tanpa adanya izin.

Setiap sekali jalan mereka para sopir diupah Rp 700 ribu.

Kronologi kejadian sopir truk angkutan batubara diamankan, bermula saat banyak warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan yang terjadi di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.

Saat dilakukan penyelidikan pada kamis (04/05/2023) diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.

"Bersama dengan sopir-sopir tersebut tim anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Baca juga: Warga Ungkap Dugaan Penyebab Ambulans Kecelakaan di Muratara, Sempat Dengar Suara Benturan

Dari hasil penyelidikan dari tersangka sopir AS (32) didapatilah bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut batubara tersebut milik BB (45). Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan.

"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa pihaknya juga telah lakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara tersebut dan perusahaan-perusahaan itu adalah milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

"Kami lakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," tambahnya.

Tak hanya itu tambah Agung bahwa batubara yang diangkut oleh para tersangka ini akan dibawa ke luar pulau Sumatera.

"Dari keterangan para tersangka, barang ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan semen batu raja. Dan untuk barang bukti akan di lelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar.

Sementara itu dari keterangan Ade salah satu tersangka mengaku dia tidak tahu asal surat jalan tersebut.

"Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan,"ujarnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved