Berita Palembang

Kronologi 8 Sopir Truk Angkutan Batubara Jadi Tersangka, Diamankan di Polda Sumsel

Delapan orang sopir truk angkutan batubara jadi tersangka dan saat ini mereka telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Delapan orang sopir truk angkutan batubara jadi tersangka dan saat ini mereka telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (8/5/2023). 

Dikatakannya bahwa dalam sekali jalan dia di berikan upah jalan sebanyak Rp 700 ribu.

"Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan,"ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK.

Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.

"Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved