Berita Nasional

Kedinkes Lampung, Reihana Hari Ini Dipanggil Oleh KPK Untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Twitter @PartaiSocmed
Kedinkes Lampung, Reihana Hari Ini Dipanggil Oleh KPK Untuk Klarifikasi Harta Kekayaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana terus menjadi sorotan soal harta kekayaannya.

Kini, setelah terus tertunda, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal mengklarifikasi harta kekayaan dari Reihana.

Proses klarifikasi ini bakal berlangsung pada hari ini Senin (8/5/2023).

KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.

Reihana akan menemui tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, besok (8/5) bertempat di Gedung KPK,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi Minggu (7/5/2023) malam.

Ipi belum membeberkan lebih lanjut mengenai apa saja materi yang akan digali oleh tim LHKPN KPK dari Reihana.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung serta merta memanggil pejabat yang viral di media sosial.

Pihaknya harus memeriksa sejumlah data kekayaan pejabat tersebut terlebih dahulu seperti, perbankan, kepemilikan aset, asuransi, dan lainnya. Ketika kekayaan pejabat viral, pihaknya akan menghubungi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menanyakan apakah ada laporan terkait LHKPN.

“Kalau ada ini sangat membantu periode kapan jadi bisa fokus ke situ,” tutur Pahala, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Reaksi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Pasrah Saat Tahu Kadinkes Reihana Bakal Dipanggil KPK

Baca juga: KPK Periksa Reihana Kadinkes Lampung Habis Lebaran, Diduga Laporkan Harta Terlalu Sedikit di LHKPN

Selain itu, Pahala juga mengatakan ketika pihaknya menyatakan telah membentuk tim, maka KPK sudah pasti memeriksa kekayaan pejabat tersebut.

Namun demikian, pemanggilan belum tentu dilakukan.

Sebab, pihaknya harus meminta data keuangan, asuransi, dan kekayaan lain pejabat tersebut.

Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

“Begitu sudah dapat, dianalisa sudah ada poin-poinnya baru diundang. Jadi kita belum bisa cepet ngundang sekarang ya baru viral,” ujar Pahala.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved