Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

AD Karyawati Perusahaan di Cikarang Resmi Laporkan Atasan, Buntut Staycation jadi Syarat Kontrak

Sebelumnya, seorang buruh berinisial AD (24) mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Ta

Editor: Weni Wahyuny
YouTube TVOne/TribunBekasi.com
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun tangan dalami isu tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023) dilansir WartaKotalive.com.

Ia bahkan menegaskan jika hal tersebut melanggar hukum, moral, norma sosial serta aturan kerja.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," ungkapnya.

Selama ini, kata dia pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pelecehan seksual mengenai syarat bermalam di hotel atau staycation bersama oknum atasan atau petinggi sebuah perusahaan di Cikarang, agar pekerja wanita bisa diperpanjang kontrak kerjanya.

Pemkab Bekasi nantinya akan berkoordinasi guna menelusuri masalah yang baru-baru ini jadi perbincangan hangat di jagat dunia maya itu.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" kata Dani.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Karyawati Produk Kecantikan di Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved