Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Jadi Pengawas 1,6 Ton Solar, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Dipecat dari Polri

Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan dapat upah RP 7,5 Juta per bulan untuk mengawasi gudang solar milik PT Almira dikuak.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews.com
AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Upah Rp 7,5 Juta Per Bulan Jadi Pengawas Gudang Solar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan dapat upah RP 7,5 Juta per bulan untuk mengawasi gudang solar milik PT Almira dikuak.

Seperti diketahui, berjarak hanya empat rumah dari kediaman Achiruddin, terdapat gudang milik PT Almira yang menyimpan 1,6 ton solar berada di Jalan Guru Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.

Melansir dari kompas.com, Rabu (3/5/2023) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan, yang dilakukan Achiruddin masuk dalam gratifikasi.

Selain itu, gudang solar tersebut ternyata tidak memiliki izin.

"Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Tedi, Selasa (2/5/2023) malam.

Sampai saat ini, Polda Sumut baru menetapkan PT Almira sebagai tersangka kasus BBM ilegal.

"Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira.

Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," kata Tedi.

Tedi mengatakan, pihaknya juga masih mendalami modus PT Almira mendapatkan solar hingga penjualannya.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan 1,6 ton solar di sebuah gudang dekat rumah Achiruddin. Awalnya, gudang tersebut diduga milik Achiruddin.

Namun, belakangan diketahui bahwa Achiruddin hanya pengawas, sementara gudang itu milik PT Almira.

Nasib AKBP Achiruddin Dipecat dan Ditahan

Diketahui, AKBP Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Ia dinyatakan bersalah lantaran terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved