Berita Lubuklinggau

Dimarahi Istri Karena Main Serong, Pria di Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Memar, Nasibnya Kini

-Gunadi seorang pria berusia 46 tahun di Kota Lubuklinggau Sumsel menganiaya istrinya hingga babak belur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Pelaku Gunadi saat diamankan di Polres Lubuklinggau 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Gunadi seorang pria berusia 46 tahun di Kota Lubuklinggau Sumsel menganiaya istrinya hingga babak belur.

Akibat ulahnya sendiri warga Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I terpaksa harus menjalani hari-harinya dalam jeruji besi

Pelaku ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri Meisi Titi (43 tahun).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan penganiayaan pelaku kepada istrinya itu terjadi  pada hari Selasa Tanggal 02 Mei 2023 di rumah kontrakan korban dan pelaku.

"Saat itu terjadi cekcok pelaku dan korban (istrinya) , karena gelap mata pelaku memukul kepala korban hingga memar," ungkapnya pada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kronologis penganiayaan itu bermula saat istri pelaku ini ngoceh (menggerutu) kepada pelaku dengan mengatakan

“Sudah Nak Nganu ke betino itu terus suruhlah balek" (Sudah mau dengan wanita nakal itu terus suruhlah pulang).

Kemudian dijawab pelaku

"yo lah kusuruh balek caro samo sikap kamu jangan kasar igo" (Yolah kusurah pulang cara kamu jangan terlalu kasar),

Mendengar jawaban pelaku, korban tambah kasar berbicara  kepada pelaku dan tidak berhenti.

"Karena tidak tahan lagi lalu pelaku marah dan emosi meninju kening  korban pada bagian sebelah kiri dengan tangan kanannya sebanyak satu kali, akibatnya korban mengalami luka memar," ujarnya.

Selanjutnya, korban berlari ke ruang TV duduk di lantai bersama anaknya Satria Bela Gumay dan melaporkannya kejadian itu ke Polres lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

"Atas dasar laporan korban penyelidik langsung melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku masih ditangkap pelaku berada di dekat rumahnya," ungkapnya.

Baca juga: Klarifikasi Achmad Asril Asri Kadis PUPR Lubuklinggau Usai Kekayaannya Tembus Rp 57 M Viral

Berdasarkan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup serta hasil penyelidikan, kemudian pada hari Selasa Tgl 02 Mei 2023 pukul 09.20 Wib dilakukan penangkapan pelaku.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga terhadap Istrinya Meisi, lalu pelaku diamankan ke Polres Lubuklinggau.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved