Berita Nasional

Ajudan Pribadi Bebas, Polisi Ungkap Alasan Lepaskan Sang Selebgram dari Kasus Penipuan & Penggelapan

Kabar terbaru selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sudah dibebaskan Polisi dari tahanan.

Editor: Moch Krisna
Kompas/Tribunnews
Selebgram Ajudan Pribadi Alias Muhammad Akbar Dilepaskan Polisi 

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Akbar juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Akbar dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Profil Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi memiliki nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin.

Ia sempat menjadi ajudan Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman Karumpa.

Posisinya itulah yang membuatnya bertemu dengan banyak pesohor tanah air.

Namanya kian melejit ketika diundang Presiden Joko Widodo hadir di pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.

Lalu bagaimana Ajudan Pribadi bisa merubah nasibnya hingga kini memiliki kehidupan yang terlihat nyaman?

Jika sekarang Ajudan Pribadi hidup mewah, tidak begitu dengan dulu.

Kepada Denny Cagur, dia menceritakan bagaimana jalan hidup mengantarkannya hingga ke Jakarta sekarang.

Sebelum jadi seperti saat ini, Akbar mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan ketika usianya masih belasan tahun.

Dia juga terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMP karena alasan tidak punya biaya.

Saat menjadi kuli bangunan ini, dia diajak salah seorang pemborong kuli bangunan di Palopo.

"Di situlah awal saya pertama punya moto, saya cicil dari kuli bangunan," ujar Akbar, ketika itu masih 14 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved