Berita Nasional
Ajudan Pribadi Bebas, Polisi Ungkap Alasan Lepaskan Sang Selebgram dari Kasus Penipuan & Penggelapan
Kabar terbaru selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sudah dibebaskan Polisi dari tahanan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terbaru selebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sudah dibebaskan Polisi dari tahanan.
Bukan tanpa alasan polisi akhirnya melepaskan sang selebgram setelah sempat dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.
Adapun antara pihak pelapor berinisial AL dan Ajudan Pribadi sudah tercapai kesepakatan damai berujung dengan pencabutan laporan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi melansir dari kompas.com Rabu (3/5/2023
Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya.
Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi.
Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.
Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.
Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.
"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," jelas Syahduddi.
Kronologi Kasus
Diberitakan, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Akbar tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.