Kepsek Tewas Lakalantas di Musi Rawas

Kronologi Kepsek di Musi Rawas Tewas Kecelakaan Saat Hendak Aksi, Motor Ditabrak Mobil

Kronologi kepala sekolah (Kepsek) di Musi Rawas tewas kecelakaan saat hendak ikut aksi solidaritas guru diungkap saksi di lokasi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Kronologi Kepsek di Musi Rawas tewas kecelakaan saat hendak ikut aksi solidaritas guru diungkap saksi di lokasi, usai isi bensin (2/5/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Kronologi kepala sekolah (Kepsek) di Musi Rawas tewas kecelakaan saat hendak ikut aksi solidaritas guru diungkap saksi di lokasi.

Korban bernama Yuharto saat itu mengendarai motor baru saja mengisi bensin di SPBU Pedang Muara Beliti, Selasa (2/5/2023).

Tiba di depan SPBU Pedang Muara Belit ada mobil melaju kencang dan kecelakaan tidak terhindarkan.

Korban Yuharto tewas di lokasi dengan kondisi kendaraan yang dikendarainya hancur.

Disampaikan, Din salah seorang Security SPBU Pedang mengaku mengetahui kejadian lakalantas tersebut mengatakan, kejadian lakalantas maut tersebut sekira pukul 07.30 Wib pagi.

"Saat itu, aku lagi di belakang. Tiba-tiba denger suara 'gubrak', jadi aku langsung lari ke depan," kata Din saat diwawancarai Selasa (02/05/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ingin Ikut Aksi Solidaritas Guru, Kepala Sekolah di Musi Rawas Tewas Kecelakaan

Kronologis kejadian, saat itu korban yang menggunakan sepeda motor dari arah Muara Beliti ke Lubuklinggau, masuk ke SPBU untuk mengisi BBM.

"Sudah ngisi bensin dia, kemudian keluar dia," jelasnya.

Namun lanjut Din, pada saat hendak masuk ke jalan lintas, tiba-tiba datang mobil dari arah Muara Beliti ke Kota Lubuklinggau, dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya menabrak motor tersebut.

"Dia abis ngisi bensin, setelah keluar dari arah Muara Beliti datang mobil dan langsung menabrak motor," kata Din salah seorang petugas keamanan di SPBU Pedang.

Dikatakan Din, akibat kejadian tersebut, diduga korban dikabarkan meninggal dunia di tempat kejadian. Bahkan, kendaraan sepeda motor korban patah menjadi dua bagian.

"Mobil itu ngebut, langsung menghantam motor. Bahkan motor itupun belah jadi dua dan hancur," ungkapnya.

Din mengaku, tak mengetahui secara pasti luka yang dialami korban meninggal. Namun, informasi yang diterimanya, korban sudah berlumuran darah di sekujur tubuhnya.

"Tidak tahu lukanya dimana saja, tapi di badan itu banyak darahnya. Termasuk di aspal juga banyak darahnya," katanya.

Din juga mengaku, tak mengetahui identitas dari korban. Namun, korban mengenakan pakaian dinas ASN.

"Tidak tahu orang mana, tapi pakai baju pegawai, pakai motor metik jenis Beat strett, dan bawa pempek," ungkapnya.

Setelah kejadian tak lama kemudian, anggota Satlantas Polres Musi Rawas, riba di TPK lakalantas dan langsung melakukan olah TKP.


Sebelumnya, bermaksud ingin mengikuti aksi solidaritas bersama rekan-rekannya sesama guru, seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tewas kecelakaan di depan SPBU Pedang Muara Beliti, Selasa (02/05/2023).

Informasi diterima, korban bernama Yuharto warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, yang sehari-hari Kepala Sekolah di SD Negeri Pal 7 Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).

Hingga saat ini wartawan masih menunggu kronologis resmi dari polisi. Namun, korban diinformasikan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami membenarkan kejadian lakalantas tersebut.

Hanya saja, sejauh ini pihak Satlantas Polres Mura belum mau memberikan keterangan resmi, terkait dengan kronologis kejadian lakalantas yang menewaskan seorang guru tersebut.

"Nanti ya, kami lengkapi dulu kronologisnya. Nanti kami kirim," tutupnya.

Untuk diketahui, hari ini para guru di Kabupaten Musi Rawas yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Aksi dilakukan, untuk meminta Pengadilan Negeri mencabut tuntutan terhadap seorang guru honorer dari Kecamatan BTS Ulu yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta, usai menendang anak muridnya. (eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved