Lina Mukherjee Tersangka

Polda Sumsel Bakal Jemput Paksa Lina Mukherjee, Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

 Polda Sumatera Selatan berencana bakal menjemput paksa Lina Mukherjee usai ditetapkan jadi tersangka atas kasus penistaan agama.

|
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Polda Sumsel Bakal Jemput Paksa Lina Mukherjee, Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama 

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi Dinilai Menistakan Agama Gegara Konten Makan Babi (Kolase/Tiktok/Mak Lamis)

Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya. Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.

Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

Melansir dari instagram @Maklamis, Kamis (16/3/2023) M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved